Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas berbasis digital yang direncanakaan menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
Dengan IKD warga bisa mendapatkan e-KTP dan KK secara Digital tanpa repot membawa fisik.
Tujuan IKD Sesuai dengan Pasal 14 Permendagri No. 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki tujuan sebagai berikut :
- Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan
- Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk
- Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital
Mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Cara Buat IKD Online
- Unduh aplikasi IKD di Playstore atau AppStore
- Buka aplikasi IKD dan isi data diri berupa NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.
- Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition dan lakukan verifikasi dengan scan QR Code
- Scan QR Code bisa dengan datang langsung di Balaidesa Kalangdosari
- Setelah berhasil, pemohon bisa melakukan pengecekan email yang telah didaftarkan untuk mengakses kode aktivasi dan melakukan aktivasi
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD pun selesai.
- KTP dan KK sudah bisa langsung diakses melalui aplikasi IKD di ponsel